Latest Post

Bangun Ruko di Solo? Hati-Hati, Tanpa PBG Bisa Dihentikan Kapan Saja! Pabrik Rumahan Hingga Industri Besar: Izin Lingkungan di Solo Tetap Wajib!

Pembangunan ruko dan bangunan komersial di Kota Solo terus meningkat, seiring berkembangnya sektor perdagangan dan jasa di kawasan seperti Solo Baru, Laweyan, dan Banjarsari. Namun, banyak pemilik bangunan dan pengembang yang belum memahami bahwa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah syarat wajib sebelum dan sesudah bangunan digunakan.

Jika izin ini diabaikan, pembangunan bisa dihentikan sewaktu-waktu bahkan berpotensi terkena sanksi administratif atau denda besar.

Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib untuk Ruko di Solo?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa rencana pembangunan ruko kamu sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang, keselamatan bangunan, dan estetika kota.
Setelah pembangunan selesai, kamu juga wajib memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi syarat kelayakan fungsi dan aman digunakan.

Tanpa PBG dan SLF, ruko kamu dianggap tidak memiliki legalitas fungsi bangunan. Artinya, pemerintah berhak untuk:

  • Menghentikan sementara atau permanen pembangunan.
  • Menolak penerbitan izin usaha di lokasi tersebut.
  • Menjatuhkan sanksi denda hingga penutupan aktivitas usaha.

Baca Juga: Pabrik Rumahan Hingga Industri Besar: Izin Lingkungan di Solo Tetap Wajib!

Regulasi di Solo Semakin Tegas

Pemerintah Kota Surakarta kini memperketat pengawasan terhadap bangunan baru, terutama di zona komersial. Berdasarkan regulasi terbaru dari Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan penerapannya di tingkat daerah, setiap pembangunan ruko wajib melalui proses verifikasi teknis dan persetujuan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Beberapa kasus di lapangan menunjukkan adanya proyek pembangunan ruko yang dihentikan karena tidak memiliki PBG atau melanggar tata ruang. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir pelanggaran izin bangunan, sekecil apa pun.

Bagaimana Cara Mengurus PBG dan SLF di Solo?

Proses pengurusan PBG dan SLF kini dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang terhubung secara nasional.
Namun, banyak pengembang atau pemilik properti mengalami kendala karena sistem ini memerlukan:

  • Gambar rencana arsitektur dan struktur teknis yang lengkap.
  • Perhitungan kesesuaian tata ruang dan koefisien bangunan (KDB, KLB, KDH).
  • Koordinasi dengan dinas terkait untuk pemeriksaan fisik bangunan.

Di sinilah peran konsultan perizinan profesional sangat dibutuhkan agar seluruh dokumen dan proses berjalan efisien tanpa penolakan dari sistem atau pemerintah daerah.

Citra Global Consulting: Solusi Aman Urus PBG dan SLF di Solo

Sebagai konsultan perizinan berpengalaman di Solo, Citra Global Consulting siap membantu kamu dari tahap awal hingga akhir pengurusan izin bangunan.
Kami memahami betul alur birokrasi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surakarta, serta mampu memastikan seluruh dokumenmu lengkap, sah, dan sesuai standar teknis.

Layanan kami mencakup:

  • Konsultasi dan analisis tata ruang.
  • Penyusunan dokumen teknis dan administratif PBG.
  • Pendampingan verifikasi lapangan.
  • Pengurusan SLF pasca pembangunan.

Dengan dukungan tim ahli di bidang arsitektur, teknik sipil, dan perizinan, kami menjamin proses izin berjalan lebih cepat, aman, dan transparan.

Jangan biarkan pembangunan ruko kamu berhenti di tengah jalan!
Pastikan PBG dan SLF diurus sejak awal bersama Citra Global Consulting, mitra terpercaya pengurusan izin bangunan komersial di Solo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *