Solo kini tidak hanya dikenal sebagai kota budaya dan pendidikan, tetapi juga mulai berkembang sebagai pusat industri kreatif dan manufaktur kecil-menengah. Dari usaha rumahan seperti produksi makanan ringan hingga pabrik besar di kawasan industri — semua memiliki satu kewajiban yang sama: izin lingkungan.
Kenapa Izin Lingkungan Itu Penting?
Banyak pelaku usaha mengira izin lingkungan hanya diperlukan untuk pabrik besar. Padahal, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen izin lingkungan, baik skala kecil maupun besar.
Jenis dokumen yang dibutuhkan tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha:
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan): untuk usaha berskala kecil dengan dampak minimal.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan): untuk usaha menengah dengan potensi dampak lingkungan yang sedang.
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): untuk industri besar yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Dengan adanya dokumen lingkungan ini, pemerintah dapat memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa merusak lingkungan dan tetap mematuhi ketentuan hukum.
Baca Juga: Mau Buka Kos atau Guesthouse di Solo? Pastikan Legalitasnya Aman!
Solo Kian Tegas Soal Kepatuhan Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta kini semakin ketat dalam mengawasi legalitas usaha. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo rutin melakukan inspeksi terhadap pabrik rumahan dan industri besar untuk memastikan setiap pelaku usaha sudah memiliki SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala bisnisnya.
Bagi pelaku usaha yang belum melengkapi izin tersebut, risiko yang dihadapi bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Keterkaitan dengan OSS RBA
Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) kini menjadi platform resmi dalam pengurusan seluruh izin usaha di Indonesia, termasuk izin lingkungan. Melalui OSS RBA, pelaku usaha harus mengunggah dokumen lingkungan yang sesuai — jika tidak, izin usaha tidak akan diterbitkan.
Di sinilah banyak pelaku usaha kesulitan: memahami kategori risiko, menyiapkan dokumen sesuai format OSS RBA, dan memastikan kesesuaian dengan regulasi daerah.
Citra Global Consulting: Solusi Tepat untuk Izin Lingkungan di Solo
Mengurus izin lingkungan bukan hanya soal melengkapi berkas, tapi juga memahami aturan teknis yang terus berubah. Citra Global Consulting hadir membantu pelaku usaha di Solo dalam penyusunan SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL secara profesional dan sesuai dengan ketentuan OSS RBA serta regulasi Pemerintah Kota Surakarta.
Tim ahli kami akan:
- Menganalisis risiko kegiatan usaha kamu.
- Menentukan dokumen lingkungan yang wajib disiapkan.
- Menyusun dokumen teknis yang sesuai dengan standar pemerintah.
- Mendampingi proses pengurusan izin hingga selesai.
Pastikan bisnis kamu berjalan legal dan ramah lingkungan!
Konsultasikan kebutuhan izin lingkunganmu bersama Citra Global Consulting, mitra terpercaya dalam penyusunan dokumen SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL di Solo.