Tax Advisory Solo menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang ingin mengelola risiko pajak sebelum pengawasan DJP berjalan lebih jauh. Pada 2026, perusahaan tidak cukup hanya melaporkan SPT tepat waktu. Manajemen juga perlu memastikan pembukuan, faktur, bukti potong, rekening bank, kontrak, dan dokumen transaksi saling mendukung.
Pengawasan pajak semakin bergerak ke arah berbasis data. PMK 111 Tahun 2025 mengatur Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Aturan ini berlaku untuk kewajiban yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan.
Bagi perusahaan di Solo, kondisi ini relevan untuk banyak sektor. Bisnis kuliner, tekstil, batik, perdagangan, jasa, properti, distribusi, dan industri kreatif sering memiliki transaksi yang padat. Jika data tidak rapi, perusahaan bisa kesulitan menjelaskan posisi pajaknya saat DJP meminta klarifikasi.
Tax Advisory Solo dan Pengawasan DJP 2026
Tax Advisory Solo berfungsi sebagai langkah pencegahan. Perusahaan dapat menilai risiko pajak sebelum muncul permintaan penjelasan, pembahasan, atau kunjungan dari DJP. Dengan cara ini, manajemen tidak hanya bergerak saat masalah sudah terjadi.
PMK 111/2025 memberi dasar bagi DJP untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam aturan tersebut, Akun Wajib Pajak juga berperan sebagai tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, atau informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Karena itu, perusahaan perlu aktif memeriksa data pajaknya. Jangan hanya menunggu surat dari DJP. Tim pajak perlu membaca potensi selisih dari pembukuan, SPT, faktur, bukti potong, dan data pembayaran sejak awal.
Dasar Hukum Tax Advisory Solo
Dasar utama pembahasan ini adalah PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK tersebut sebagai peraturan dengan judul resmi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Selain PMK 111/2025, perusahaan juga perlu memperhatikan UU KUP. UU KUP Pasal 28 ayat (11) mengatur bahwa buku, catatan, dokumen dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk hasil pengolahan data elektronik, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Coretax juga perlu masuk perhatian perusahaan. DJP menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberi kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Tax Advisory Solo untuk Mengelola Risiko Pajak
Risiko pajak sering muncul dari hal yang tampak sederhana. Perusahaan bisa memiliki selisih antara omzet dan rekening bank. Faktur pajak bisa tidak cocok dengan pembukuan. Bukti potong bisa belum masuk rekap. Biaya bisa tercatat, tetapi dokumen pendukung belum lengkap.
Jika perusahaan baru bergerak setelah menerima surat DJP, waktu persiapan menjadi sempit. Tim harus mencari dokumen lama, mencocokkan angka, dan menyusun penjelasan dalam tekanan waktu. Kondisi ini dapat membuat jawaban perusahaan kurang kuat.
Melalui Tax Advisory, perusahaan dapat membaca risiko lebih awal. Tim dapat memeriksa kepatuhan, menyusun dokumen, dan memperbaiki proses internal sebelum pengawasan berkembang.
Area Risiko dalam Tax Advisory Solo
Omzet dan Rekening Bank
Pertama, cocokkan omzet dengan rekening bank. Pastikan setiap uang masuk memiliki dasar transaksi. Jika ada mutasi yang belum jelas, tim perlu menelusurinya.
Faktur Pajak dan SPT Masa PPN
Kedua, periksa faktur pajak dan SPT Masa PPN. Pastikan Pajak Keluaran, Pajak Masukan, retur, dan kompensasi sudah sesuai. Selisih kecil bisa menjadi pertanyaan jika perusahaan membiarkannya terlalu lama.
Bukti Potong dan PPh
Ketiga, cek bukti potong PPh. Perusahaan perlu memastikan bukti potong dari pelanggan atau lawan transaksi sudah masuk rekap. Data ini membantu saat perusahaan menyusun SPT Tahunan.
Biaya dan Dokumen Pendukung
Keempat, periksa biaya. Biaya harus memiliki kontrak, invoice, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lain. Tanpa dokumen, biaya dapat menjadi titik risiko.
Transaksi Afiliasi
Kelima, tinjau transaksi afiliasi. Perusahaan perlu memastikan transaksi dengan pihak berelasi memiliki dasar komersial. Jika nilainya besar, dokumen pendukung harus lebih kuat.
Strategi Tax Advisory Solo Sebelum Pengawasan DJP
Lakukan Tax Review Berkala
Pertama, lakukan tax review secara berkala. Pemeriksaan berkala membantu perusahaan melihat selisih sebelum masa pelaporan selesai. Dengan cara ini, koreksi dapat dilakukan lebih cepat.
Buat Matriks Risiko Pajak
Kedua, buat matriks risiko. Masukkan jenis pajak, masa pajak, potensi selisih, sumber data, dokumen pendukung, dan tindak lanjut. Matriks ini membantu manajemen melihat prioritas.
Rapikan Arsip Digital
Ketiga, rapikan arsip digital. Simpan kontrak, faktur, bukti bayar, bukti potong, rekening koran, dan rekonsiliasi dalam folder yang mudah dicari. Kewajiban penyimpanan dokumen selama 10 tahun dalam UU KUP membuat arsip pajak tidak boleh dianggap urusan administratif biasa.
Cocokkan Data dengan Coretax
Keempat, cocokkan data internal dengan Coretax. Periksa SPT, pembayaran, profil Wajib Pajak, dan data administrasi. Coretax membuat layanan pajak semakin terhubung, sehingga data internal perlu konsisten.
Siapkan Narasi Penjelasan
Kelima, siapkan narasi penjelasan untuk selisih penting. Jangan hanya menyimpan angka. Perusahaan juga perlu mampu menjelaskan penyebab selisih secara logis dan berbasis dokumen.
Kesalahan dalam Tax Advisory Solo yang Perlu Dihindari
Kesalahan pertama adalah menunggu surat DJP. Cara ini membuat perusahaan bergerak dalam kondisi terburu-buru. Padahal, risiko bisa dipetakan sejak awal.
Kesalahan kedua adalah hanya fokus pada SPT Tahunan. Risiko pajak juga bisa muncul dari SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan bukti potong.
Kesalahan ketiga adalah menyimpan dokumen secara acak. Arsip yang tersebar membuat tim sulit menjawab saat muncul permintaan data.
Kesalahan keempat adalah tidak melibatkan operasional. Banyak data pajak berasal dari proses penjualan, pembelian, gudang, proyek, atau kasir. Tim pajak tidak bisa bekerja sendiri.
Manfaat Tax Advisory Solo untuk Bisnis
Tax Advisory Solo membantu perusahaan membaca risiko sebelum berubah menjadi masalah. Manajemen dapat mengetahui area yang perlu diperbaiki, dokumen yang belum lengkap, dan transaksi yang membutuhkan penjelasan tambahan.
Selain itu, perusahaan dapat menyusun strategi respons yang lebih terukur. Jika DJP meminta penjelasan, tim sudah memiliki data, bukti, dan alur jawaban.
Bagi bisnis di Solo, pendekatan ini membantu menjaga stabilitas operasional. Perusahaan tidak perlu panik saat menerima surat. Tim dapat merespons dengan data yang lebih siap.
BACA JUGA : PPh Final UMKM Solo 2026: Cara Cek Tarif 0,5% dan Menata Omzet di Coretax
FAQ
Tax Advisory Solo adalah layanan pendampingan pajak untuk membantu perusahaan di Solo membaca risiko, menata dokumen, dan menyusun strategi kepatuhan sebelum pengawasan DJP.
Perusahaan yang memiliki transaksi padat, banyak cabang, banyak vendor, banyak aset, atau risiko selisih data perlu mempertimbangkan layanan ini.
Perusahaan sebaiknya melakukan tax review secara berkala. Pemeriksaan dapat dilakukan setiap semester atau sebelum pelaporan besar.
Risiko sering muncul pada omzet, faktur pajak, bukti potong, biaya, rekening bank, transaksi afiliasi, dan dokumen pendukung.
Coretax penting karena sistem ini menjadi bagian dari pembaruan administrasi perpajakan DJP. Perusahaan perlu memastikan data internal sesuai dengan data administrasi yang tercatat dalam sistem DJP.
Perusahaan dapat mulai dari pemeriksaan pembukuan, rekonsiliasi pajak, pemetaan risiko, dan penataan dokumen pendukung.
Kesimpulan
Tax Advisory Solo pada 2026 menjadi langkah penting untuk mengelola risiko pajak sebelum pengawasan DJP berjalan lebih jauh. Perusahaan perlu memeriksa pembukuan, SPT, faktur, bukti potong, rekening bank, dan dokumen transaksi secara berkala.
PMK 111/2025 memberi kerangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Sementara itu, UU KUP menegaskan pentingnya penyimpanan dokumen pembukuan. Dengan dasar ini, perusahaan perlu membangun sistem kepatuhan yang rapi dan siap diuji.
Jika perusahaan Anda ingin mengurangi risiko pajak sebelum pengawasan DJP, segera lakukan tax review, rapikan dokumen, dan susun strategi kepatuhan yang terukur. Untuk pendampingan yang lebih aman dan profesional, Hubungi jasa konsultan pajak profesional Solo: call/WA 08179800163.