PMK 111/2025 Solo menjadi panduan penting bagi perusahaan yang perlu menjawab permintaan penjelasan data pajak dari DJP. Melalui aturan ini, perusahaan tidak cukup hanya memberi jawaban singkat, tetapi juga perlu menyiapkan bukti, dokumen, pembukuan, dan penjelasan yang konsisten dengan SPT serta data transaksi.
Bagi perusahaan di Solo, aturan ini penting karena banyak usaha bergerak cepat di sektor kuliner, tekstil, batik, perdagangan, jasa, properti, dan distribusi. Aktivitas yang padat sering meninggalkan banyak data. Jika data tersebut tidak rapi, perusahaan bisa kesulitan menjawab permintaan penjelasan dari KPP.
PMK 111/2025 Solo dan Permintaan Data Pajak
PMK 111/2025 memberi dasar yang lebih jelas bagi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam proses pengawasan, DJP dapat meminta Wajib Pajak memberi tanggapan, menyampaikan penjelasan, atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai pokok data dalam surat.
Karena itu, perusahaan perlu memantau saluran administrasi pajak. Surat tidak selalu harus datang dalam bentuk fisik. Perusahaan juga perlu memperhatikan Akun Wajib Pajak, pos elektronik, atau saluran lain sesuai ketentuan.
Untuk perusahaan di Solo, langkah ini menjadi penting. Masalah sering muncul bukan karena perusahaan tidak punya jawaban. Masalah justru muncul karena surat terlambat diketahui, dokumen belum siap, atau jawaban tidak tersusun dengan bukti yang memadai.
Dasar Hukum PMK 111/2025 Solo
Dasar utama artikel ini adalah PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini mengatur permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pembahasan, Kunjungan, penyampaian imbauan, pemberian teguran, dan pembuatan berita acara dalam proses pengawasan.
Selain PMK 111/2025, perusahaan juga perlu memperhatikan UU KUP. Pasal 28 ayat (11) UU KUP mengatur kewajiban menyimpan buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, dan data pendukung selama 10 tahun di Indonesia. Ketentuan ini penting karena jawaban atas data pajak harus didukung arsip yang kuat.
Dengan dasar tersebut, perusahaan tidak boleh memandang permintaan penjelasan sebagai formalitas. Setiap angka dalam jawaban perlu memiliki rujukan yang jelas.
Cara Membaca Surat dalam PMK 111/2025 Solo
Perusahaan tidak perlu panik saat menerima surat permintaan penjelasan. Langkah pertama adalah membaca pokok data yang DJP sampaikan. Periksa jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, nilai selisih, sumber data, dan pertanyaan yang perlu dijawab.
Setelah itu, tim perlu memetakan dokumen. Gunakan SPT, pembukuan, rekening bank, faktur pajak, bukti potong, kontrak, tagihan, bukti pembayaran, dan dokumen pengiriman. Jawaban tanpa dokumen akan terlihat lemah.
Jika perusahaan tidak setuju dengan sebagian atau seluruh data dalam surat, PMK 111/2025 mengatur bahwa penjelasan harus disertai bukti dan/atau dokumen pendukung. Karena itu, bantahan tidak cukup hanya memakai narasi.
Batas Waktu Tanggapan PMK 111/2025 Solo
Perusahaan perlu memperhatikan tenggat. PMK 111/2025 mengatur bahwa Wajib Pajak menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari. Hitungan waktunya bergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dulu, misalnya tanggal penerbitan melalui Akun Wajib Pajak, tanggal pengiriman melalui pos elektronik, atau tanggal penyampaian langsung.
Aturan ini juga memberi ruang perpanjangan. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu awal berakhir. Namun, pemberitahuan perpanjangan harus diterima KPP sebelum jangka waktu tanggapan berakhir.
Karena itu, perusahaan perlu membuat kalender respons. Jika dokumen belum lengkap, tim harus segera menyiapkan pemberitahuan perpanjangan. Jangan menunggu tenggat habis baru mulai mencari data.
Strategi Menjawab PMK 111/2025 Solo
Bentuk Tim Respons Pajak
Pertama, bentuk tim kecil yang memahami pajak, akuntansi, dan operasional. Bagian pajak membaca surat. Akuntansi menyiapkan pembukuan. Operasional menjelaskan transaksi yang terjadi di lapangan.
Cocokkan Data DJP dengan Catatan Internal
Kedua, cocokkan data DJP dengan catatan internal. Periksa apakah selisih berasal dari omzet, biaya, faktur pajak, bukti potong, aset, rekening bank, atau transaksi lain. Dengan cara ini, perusahaan bisa menjawab secara terarah.
Siapkan Bukti Pendukung
Ketiga, siapkan bukti pendukung. Lampirkan dokumen yang menjelaskan posisi perusahaan. Bukti dapat berupa kontrak, faktur, rekening koran, bukti pembayaran, daftar penjualan, atau rekonsiliasi.
Susun Jawaban yang Terstruktur
Keempat, susun jawaban dengan format yang jelas. Mulai dari identitas surat, pokok data yang ditanyakan, hasil pengecekan internal, penjelasan perusahaan, daftar lampiran, dan kesimpulan. Hindari jawaban yang terlalu umum.
Simpan Bukti Penyampaian
Kelima, simpan bukti penyampaian tanggapan. PMK 111/2025 membuka beberapa saluran penyampaian, antara lain Akun Wajib Pajak, pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, penyampaian langsung, dan media daring sesuai ketentuan. Bukti penyampaian membantu perusahaan jika muncul perbedaan tanggal.
Risiko Pengawasan Pajak Jika Jawaban Tidak Siap
Risiko pertama adalah jawaban tidak meyakinkan. Narasi tanpa bukti sulit membantu perusahaan. DJP dapat meneliti tanggapan Wajib Pajak setelah jawaban masuk. Jika jawaban tidak sesuai atau Wajib Pajak tidak memberi tanggapan sesuai waktu, DJP dapat melanjutkan proses melalui pembahasan.
Risiko kedua adalah proses berlanjut ke Kunjungan. Dalam PMK 111/2025, Kunjungan termasuk bagian dari kegiatan pengawasan. Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan data sebelum proses berkembang lebih jauh.
Risiko ketiga adalah pembahasan menjadi panjang. Jika dokumen belum rapi, tim akan kesulitan menjawab pertanyaan lanjutan. Kondisi ini bisa mengganggu pekerjaan rutin perusahaan.
PMK 111/2025 Solo dan Kesiapan Dokumen
Perusahaan di Solo sebaiknya menata dokumen sebelum surat datang. Jangan menunggu permintaan penjelasan baru mencari arsip. Tim perlu menyimpan kontrak, faktur, bukti pembayaran, rekening koran, bukti potong, laporan penjualan, dan rekonsiliasi bulanan.
UU KUP Pasal 28 ayat (11) mendukung kebutuhan ini. Ketentuan tersebut mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, dan data pendukung selama 10 tahun di Indonesia.
Dengan arsip yang rapi, perusahaan dapat menjawab lebih cepat. Tim juga bisa melihat apakah data DJP sudah sesuai, sebagian sesuai, atau perlu penjelasan tambahan.
Kesalahan Perusahaan saat Menjawab Data Pajak
Kesalahan pertama adalah menjawab terlalu cepat tanpa pemeriksaan. Respons cepat memang baik. Namun, jawaban yang tidak didukung dokumen bisa melemahkan posisi perusahaan.
Kesalahan kedua adalah mengabaikan batas waktu. Perusahaan harus mencatat tanggal surat dan tenggat respons. Jika butuh waktu tambahan, ajukan perpanjangan sesuai prosedur.
Kesalahan ketiga adalah memberi jawaban terlalu umum. Kalimat seperti “data sudah benar” tidak cukup. Perusahaan perlu menjelaskan sumber angka dan melampirkan bukti.
Kesalahan keempat adalah tidak melakukan evaluasi setelah jawaban terkirim. Jika selisih berasal dari pembukuan internal, perusahaan perlu memperbaiki prosesnya. Jangan menunggu surat berikutnya.
BACA JUGA : Faktur Pajak Coretax Solo: Strategi PKP Menjaga Pajak Masukan 2026
FAQ
PMK 111/2025 Solo adalah pembahasan lokal tentang strategi perusahaan di Solo dalam menghadapi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan PMK 111 Tahun 2025.
Perusahaan yang menerima permintaan penjelasan dari DJP perlu memperhatikan aturan ini. Tim pajak, akuntansi, operasional, dan manajemen juga perlu memahami alurnya.
PMK 111/2025 mengatur jangka waktu tanggapan paling lama 14 hari. Wajib Pajak juga dapat meminta perpanjangan paling lama 7 hari sesuai prosedur.
Perusahaan dapat menyampaikan tanggapan melalui Akun Wajib Pajak, pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, secara langsung, atau media daring sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung penting karena perusahaan perlu membuktikan penjelasan. Jika perusahaan tidak setuju dengan data DJP, penjelasan harus disertai bukti dan/atau dokumen pendukung.
Perusahaan perlu membaca pokok data, mencocokkan dengan pembukuan, menyiapkan bukti, menyusun tanggapan terstruktur, dan menyimpan bukti pengiriman.
Kesimpulan
PMK 111/2025 Solo memberi kerangka penting bagi perusahaan dalam menjawab permintaan penjelasan data pajak. Aturan ini menuntut perusahaan untuk lebih siap, lebih tertib, dan lebih kuat dari sisi dokumen.
Perusahaan di Solo perlu membangun sistem respons sejak awal. Pembukuan, rekening bank, faktur, kontrak, bukti pembayaran, dan SPT harus saling mendukung. Jika semua data rapi, perusahaan akan lebih siap menghadapi pengawasan.
Jika perusahaan Anda menerima permintaan penjelasan data pajak, jangan menjawab dengan asumsi. Segera lakukan pemeriksaan data, susun bukti pendukung, dan siapkan tanggapan yang terarah. Untuk pendampingan yang lebih aman dan profesional, Hubungi jasa konsultan pajak profesional Solo: call/WA 08179800163.