Pertumbuhan bisnis kuliner di Kota Solo kian pesat dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari kafe modern hingga restoran keluarga bermunculan di berbagai sudut kota, menjadikan sektor ini sebagai salah satu penyumbang utama ekonomi daerah. Namun di tengah antusiasme membuka usaha, masih banyak pelaku bisnis yang belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas usaha — khususnya izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Mengapa TDUP dan PBG Itu Wajib Dimiliki Restoran dan Kafe di Solo?
TDUP merupakan bukti legal bahwa usaha kuliner kamu — baik restoran, kafe, maupun rumah makan — telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Tanpa TDUP, operasional bisnis bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena teguran hingga penutupan sementara.
Sementara itu, PBG dan SLF berfungsi memastikan bangunan yang digunakan untuk usaha telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Kedua dokumen ini penting bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk melindungi karyawan dan pengunjung dari risiko bangunan yang tidak layak.
Baca Juga: Bangun Ruko di Solo? Hati-Hati, Tanpa PBG Bisa Dihentikan Kapan Saja!
Contoh Nyata: Usaha Ditutup karena Tak Punya Izin
Belum lama ini, beberapa tempat makan di kawasan Laweyan dan Banjarsari terpaksa ditutup sementara karena tidak dapat menunjukkan TDUP dan SLF. Padahal, sebagian di antaranya sudah beroperasi lebih dari setahun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa legalitas bukan sekadar formalitas — tapi faktor utama yang menentukan keberlanjutan bisnis.
Risiko Jika Restoran Beroperasi Tanpa Izin di Solo
- Denda dan penyegelan bangunan oleh pemerintah daerah.
- Kesulitan memperoleh pasokan bahan atau kerja sama bisnis karena mitra mensyaratkan dokumen legalitas.
- Kehilangan kepercayaan pelanggan, terutama saat isu legalitas menjadi perhatian publik.
- Potensi penutupan usaha hingga pencabutan hak sewa lokasi usaha.
Ingin Usahamu Legal dan Aman? Percayakan pada Ahlinya
Mengurus izin memang membutuhkan waktu, pemahaman regulasi, dan ketelitian terhadap dokumen. Namun kamu tak perlu repot. Citra Global Consulting siap membantu pengurusan TDUP, PBG, dan SLF secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Solo.
Dengan pengalaman menangani berbagai izin usaha kuliner di seluruh Indonesia, kami pastikan bisnis kamu bisa beroperasi tanpa hambatan administratif dan bebas dari risiko hukum.
Ingin restoran atau kafe kamu di Solo beroperasi dengan tenang dan legal?
Hubungi Citra Global Consulting — mitra terpercaya untuk pengurusan izin usaha kuliner di Solo.