Latest Post

Bangun Ruko di Solo? Hati-Hati, Tanpa PBG Bisa Dihentikan Kapan Saja! Pabrik Rumahan Hingga Industri Besar: Izin Lingkungan di Solo Tetap Wajib!

Kota Solo kini menjadi salah satu destinasi populer bagi wisatawan dan mahasiswa dari berbagai daerah. Pertumbuhan kampus, acara budaya, hingga geliat ekonomi kreatif membuat permintaan akan kos dan guesthouse meningkat pesat. Melihat peluang ini, banyak pemilik lahan tertarik mengubah rumah atau properti menjadi tempat penginapan. Namun, sebelum membuka usaha, ada satu hal penting yang sering diabaikan: legalitas usaha dan izin bangunan.

Mengapa Izin Penting untuk Usaha Kos dan Guesthouse di Solo?

Mendirikan atau mengelola usaha penginapan bukan sekadar menyediakan kamar dan fasilitas. Secara hukum, usaha tersebut tergolong usaha pariwisata, sehingga wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Tanpa kedua dokumen ini, operasional penginapan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.

Selain itu, setiap bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Kedua izin ini memastikan bahwa struktur bangunan aman, sesuai peruntukan, dan memenuhi standar keselamatan serta kenyamanan tamu.

Tak kalah penting, jika usaha penginapan berkapasitas besar atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, pemilik wajib melengkapi izin lingkungan seperti UKL-UPL sesuai ketentuan dari Pemerintah Kota Surakarta.

Baca Juga: Bisnis Kuliner di Solo Makin Ketat, Sudahkah Restoranmu Punya TDUP dan PBG?

Kasus yang Sering Terjadi di Solo

Beberapa waktu lalu, sejumlah rumah kos di kawasan Jebres dan Banjarsari mendapat teguran karena belum memiliki TDUP dan SLF. Meskipun sudah beroperasi lama, status usaha mereka dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini membuktikan bahwa izin bukan formalitas, melainkan jaminan legalitas dan perlindungan bisnis.

Risiko Jika Usaha Penginapan Tanpa Izin

  1. Dikenai denda administratif atau penutupan sementara usaha.
  2. Kesulitan bekerja sama dengan platform online seperti OTA (Online Travel Agent) yang mensyaratkan dokumen izin lengkap.
  3. Tidak bisa mengajukan kredit usaha ke bank karena legalitas belum jelas.
  4. Potensi masalah hukum jika terjadi insiden di properti tanpa SLF.

Solusi Praktis Bersama Citra Global Consulting

Mengurus izin usaha penginapan memang memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi. Untuk itu, Citra Global Consulting hadir membantu pemilik kos, homestay, dan guesthouse di Solo dalam proses pengurusan NIB, TDUP, PBG, SLF, hingga izin lingkungan secara terpadu.

Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai izin usaha properti di sektor pariwisata dan telah membantu banyak klien mengoperasikan bisnis mereka dengan aman, cepat, dan sesuai ketentuan.

Jangan biarkan bisnis penginapanmu terhambat karena masalah legalitas!
Hubungi Citra Global Consulting sekarang juga untuk konsultasi perizinan gratis dan pastikan usaha kos atau guesthouse kamu di Solo beroperasi dengan aman dan legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *