Belum lama ini, pemerintah mengumumkan penerapan peraturan baru mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak individu di dalam negeri atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain sebagainya.
Jenis Tarif PPh 21 yang Efektif
Ada dua jenis tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Tarif efektif bulanan (TER bulanan).
- Tarif efektif harian (TER harian).
Pajak TER bulanan kena pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap. Sementara itu, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Biaya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17
Ini adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a yang tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) | 5% (lima persen) |
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 30% (tiga puluh persen) |
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Tarif Efektif Bulanan
Tarif bulanan PPh 21 yang efektif terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini berdasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori A (TER A)
Kategori A berguna untuk individu yang menerima penghasilan bruto bulanan dalam kondisi berikut:
- Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun (TK/0).
- Tidak menikah dan memiliki satu tanggungan (TK/1).
- Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0).
Berikut adalah rincian biaya bulanan untuk kategori A.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori B (TER B)
Kategori B berlaku untuk penghasilan bulanan bruto yang individu terima dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam keadaan:
- Tidak menikah dengan beban dua tanggungan (TK/2).
- Tidak menikah dengan beban tiga tanggungan (TK/3).
- Menikah dengan satu tanggungan (K/1).
- Menikah dengan beban dua tanggungan (K/2).
Berikut ini adalah rincian tari efektif bulanan untuk kategori B.
Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori C (TER C)
Kategori C berlaku untuk penghasilan bruto bulanan bagi individu yang telah menikah dengan tiga tanggungan dan memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut ini adalah perincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori C.
Tarif Harian yang Efektif
TER harian dikenakan pada total pendapatan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh individu yang merupakan pegawai dengan status tidak tetap.
Berikut adalah rincian tarif efektif harian.
Penghasilan Bruto Harian | TER Harian |
<= Rp450ribu | 0% x Ph Bruto Harian |
> Rp450ribu – Rp2,5 juta | 0,5% x Ph Bruto Harian |
Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru
Tuan Ebiet adalah seorang karyawan di PT ABC yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,00. Selain itu, ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 setiap bulannya. Tuan Ebiet sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Jawaban:
PPh 21 atas pendapatan Tuan Ebiet selama periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif kategori A sebesar 2% yang berlaku efektif.
Penghasilan Neto Sebulan
Gaji = Rp. 10.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 6.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 100.000
Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan - Iuran pensiun = Rp. 9.400.000,-
PPh 21 Terutang
Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00, = Rp112.800.000. PTKP setahun = Rp58.500.000 Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun - PTKP setahun = Rp54.300.000. Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.
Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif
Januari - November:
Pajak Penghasilan 21 per Bulan = Pendapatan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.
Desember: PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari sampai November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.