Latest Post

Bagaimana Proses Pengurusan PBG di Solo? Di Mana Pengajuan PBG Kota Solo?

Pembangunan di Kota Solo terus berkembang pesat—mulai dari rumah tinggal, gedung usaha, hingga fasilitas publik. Namun, banyak masyarakat yang belum memahami kapan waktu yang tepat untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, pengurusan PBG di tahap yang tepat sangat penting untuk menghindari pelanggaran dan mempercepat proses perizinan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kapan PBG harus diajukan dan mengapa hal ini sangat penting bagi pemilik bangunan di Solo.

1. Sebelum Pembangunan Dimulai

Waktu paling ideal untuk mengurus PBG adalah sebelum kegiatan pembangunan dimulai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap orang mendapatkan persetujuan bangunan terlebih dahulu sebelum mendirikan atau mengubah bangunan.

Dengan memiliki PBG sejak awal, Anda memastikan bahwa rencana pembangunan telah sesuai dengan tata ruang, standar teknis, dan keselamatan bangunan. Ini juga mencegah risiko pembongkaran atau denda administratif di kemudian hari.

2. Saat Akan Melakukan Renovasi atau Perluasan Bangunan

Tidak hanya untuk pembangunan baru, PBG juga diperlukan saat Anda akan melakukan perubahan fungsi, renovasi besar, atau perluasan bangunan eksisting.

Misalnya, Anda mengubah rumah tinggal menjadi rumah kos, ruko, atau kantor — maka perubahan fungsi tersebut wajib memiliki PBG baru karena mempengaruhi struktur dan penggunaan bangunan.

3. Ketika Terjadi Perubahan Desain Bangunan

Jika Anda mengubah desain arsitektur, tinggi bangunan, atau tata letak ruang setelah PBG diterbitkan, maka Anda wajib memperbarui atau menyesuaikan dokumen PBG.

Langkah ini penting agar data yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tetap valid dan tidak menimbulkan masalah saat pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nantinya.

Baca Juga: Di Mana Pengajuan PBG di Kota Solo?

4. Sebelum Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

PBG menjadi syarat utama penerbitan SLF, yaitu sertifikat yang menandakan bahwa bangunan Anda layak digunakan. Tanpa PBG, Anda tidak dapat memperoleh SLF, sehingga penggunaan bangunan dianggap belum sah secara hukum.

Artinya, PBG adalah fondasi legalitas sebelum bangunan dioperasikan secara resmi.

5. Sebelum Proses Jual Beli atau Alih Fungsi Bangunan

Jika Anda berencana menjual, menyewakan, atau mengubah fungsi bangunan komersial di Solo, pastikan bangunan tersebut memiliki PBG. Dokumen ini akan menjadi jaminan hukum dan meningkatkan nilai jual bangunan di mata calon pembeli atau investor.

Bangunan yang memiliki PBG juga lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan karena dianggap memenuhi persyaratan hukum dan teknis.

Secara sederhana, PBG harus diurus sebelum, selama, dan setelah pembangunan jika terjadi perubahan signifikan. Dengan demikian, pemilik bangunan di Solo tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga terlindungi dari potensi sanksi administratif maupun hukum.

Butuh Bantuan Mengurus PBG di Kota Solo?

Citra Global Consulting Group hadir sebagai Konsultan Perizinan Solo yang berpengalaman dalam membantu proses pengajuan PBG, SLF, hingga perizinan teknis lainnya melalui sistem SIMBG.
Kami siap mendampingi Anda dari tahap perencanaan hingga penerbitan dokumen resmi agar proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

Hubungi Citra Global Consulting Group sekarang untuk konsultasi pengurusan PBG profesional di Kota Solo!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *