Bagi masyarakat Kota Solo yang berencana membangun atau merenovasi bangunan, salah satu pertanyaan paling umum adalah:
“Di mana saya harus mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?”
Sejak diberlakukannya sistem perizinan terintegrasi secara nasional, proses pengajuan PBG di Kota Solo kini menjadi lebih mudah dan transparan, tanpa perlu bolak-balik ke berbagai instansi. Namun, tetap penting memahami alur dan lokasi pengajuannya agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
1. Pengajuan PBG Melalui Sistem SIMBG
Saat ini, pengajuan PBG di seluruh Indonesia — termasuk di Kota Solo — dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alamat situs resmi: https://simbg.pu.go.id
Melalui SIMBG, pemohon dapat:
- Mengisi data bangunan secara digital,
- Mengunggah dokumen teknis seperti gambar arsitektur, perhitungan struktur, dan site plan,
- Melacak status permohonan secara real-time,
- Hingga menerima dokumen PBG yang telah disetujui dalam format elektronik.
Sistem ini memudahkan masyarakat Solo untuk mengajukan PBG tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
2. Dinas yang Berwenang di Kota Solo
Meski pengajuan dilakukan secara online, proses verifikasi dan penerbitan PBG tetap dilakukan oleh instansi berwenang di daerah, yaitu:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Surakarta.
Dinas PUPR memiliki peran untuk:
- Melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis,
- Menilai kesesuaian bangunan dengan tata ruang kota,
- Memberikan rekomendasi teknis sebelum PBG diterbitkan.
Bagi pemohon yang mengalami kendala teknis dalam penggunaan sistem SIMBG, kantor Dinas PUPR Kota Surakarta juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis secara langsung.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Dokumen untuk Mengurus PBG di Kota Solo?
3. Konsultan Teknis atau Profesional Perencana
Dalam proses pengajuan PBG, pemohon wajib melampirkan dokumen rencana teknis bangunan (RTB) yang disusun oleh tenaga ahli bersertifikat, seperti arsitek, insinyur sipil, atau konsultan perencana bangunan.
Di sinilah peran konsultan perizinan profesional menjadi penting — mereka membantu memastikan dokumen teknis Anda sesuai dengan standar SIMBG, sehingga pengajuan tidak ditolak karena kesalahan format atau ketidaksesuaian data.
4. Proses Koordinasi dan Verifikasi
Setelah pengajuan melalui SIMBG, sistem akan otomatis meneruskan berkas ke dinas teknis di tingkat kota. Tim verifikator akan menilai kelengkapan administrasi dan kelayakan teknis bangunan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterbitkan secara elektronik dan dikirimkan langsung ke akun SIMBG pemohon.
5. Pentingnya Pendampingan Profesional
Meski sistem online terlihat sederhana, proses pengisian data, penyusunan dokumen teknis, dan koordinasi dengan instansi terkait membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi.
Kesalahan kecil, seperti format gambar yang tidak sesuai atau ketidaksesuaian antara data tanah dan bangunan, dapat membuat permohonan tertunda atau bahkan ditolak.
Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan perizinan menjadi solusi efisien agar pengurusan PBG berjalan cepat dan tepat.
Pengajuan PBG di Kota Solo kini dilakukan secara online melalui sistem SIMBG, dengan verifikasi oleh Dinas PUPR Kota Surakarta. Prosesnya memang lebih mudah, tetapi tetap membutuhkan dokumen teknis yang akurat dan sesuai standar peraturan.
Butuh Bantuan Mengurus PBG di Kota Solo?
Citra Global Consulting Group hadir sebagai Konsultan Perizinan Solo yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen teknis, pengisian SIMBG, hingga pendampingan verifikasi ke Dinas PUPR.
Kami membantu Anda mengurus PBG secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pendampingan pengurusan PBG di Kota Solo bersama tim ahli dari Citra Global Consulting Group.