Bagi Anda yang berencana membangun rumah, gedung usaha, atau fasilitas publik di Kota Solo, memahami proses pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi hal penting agar pembangunan berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Meskipun kini prosesnya dilakukan secara online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), setiap tahap tetap memerlukan ketelitian dalam penyusunan dokumen dan koordinasi dengan dinas teknis.
Berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan pengurusan PBG di Kota Solo.
1. Persiapan Dokumen dan Konsultasi Awal
Langkah pertama adalah menyiapkan seluruh dokumen administratif dan rencana teknis bangunan (RTB). Dokumen ini meliputi identitas pemohon, sertifikat tanah, serta gambar arsitektur dan struktur bangunan.
Sebelum mengajukan secara resmi, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan tenaga ahli atau konsultan perizinan untuk memastikan bahwa semua persyaratan sudah sesuai ketentuan teknis.
Kesalahan kecil di tahap awal dapat memperlambat proses pengajuan di SIMBG.
2. Pendaftaran Melalui Sistem SIMBG
Proses PBG di Kota Solo dilakukan secara daring di situs resmi https://simbg.pu.go.id.
Langkah-langkahnya:
- Buat akun pemohon di portal SIMBG.
- Pilih menu Permohonan PBG dan isi data bangunan sesuai rencana.
- Unggah dokumen administratif dan teknis dalam format digital.
- Sistem akan memberikan nomor registrasi permohonan yang digunakan untuk pelacakan status.
Semua data ini kemudian diteruskan ke Dinas PUPR Kota Surakarta untuk dilakukan verifikasi.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi Teknis
Setelah berkas masuk, tim verifikator dari Dinas PUPR akan memeriksa:
- Kesesuaian rencana bangunan dengan RTRW dan RDTR Kota Solo,
- Kelengkapan dokumen teknis,
- Aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.
Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan menerima notifikasi untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. Proses ini biasanya menjadi tahap paling krusial karena menentukan kelancaran izin.
4. Penilaian Teknis oleh Tenaga Ahli
Dalam beberapa kasus, Dinas PUPR akan menunjuk Tim Penilai Teknis (TPT) untuk meninjau dokumen rencana bangunan secara mendalam, terutama bagi bangunan bertingkat atau komersial.
TPT bertugas memastikan desain, struktur, dan utilitas bangunan memenuhi standar keamanan dan ketahanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Pembayaran Retribusi dan Persetujuan Akhir
Setelah dokumen disetujui secara teknis, sistem akan menampilkan jumlah retribusi PBG yang harus dibayarkan. Pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIMBG.
Setelah pembayaran diverifikasi, dokumen PBG akan diterbitkan secara resmi dalam bentuk digital (PDF) dan dapat diunduh langsung dari akun pemohon.
6. Tindak Lanjut: Pembangunan dan SLF
Setelah PBG diterbitkan, Anda dapat memulai pembangunan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui.
Jika bangunan selesai, tahap berikutnya adalah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menandakan bangunan siap digunakan dan aman secara fungsional.
7. Estimasi Waktu Proses
Waktu pengurusan PBG di Kota Solo bervariasi tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen.
Secara umum:
- Bangunan sederhana: ± 14–21 hari kerja,
- Bangunan menengah atau besar: ± 30–45 hari kerja.
Dengan pendampingan profesional, waktu ini bisa lebih efisien karena kesalahan administratif dapat diminimalkan sejak awal.
Proses pengurusan PBG di Kota Solo kini lebih modern, transparan, dan efisien berkat sistem SIMBG. Namun, pemahaman teknis dan kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci utama agar pengajuan berjalan lancar.
Memanfaatkan jasa konsultan perizinan berpengalaman dapat membantu mempercepat proses sekaligus memastikan semua persyaratan dipenuhi dengan benar.
Butuh Bantuan Mengurus PBG di Kota Solo?
Jangan biarkan proses perizinan menghambat proyek Anda!
Citra Global Consulting Group, melalui layanan Konsultan Perizinan Solo, siap membantu Anda dalam seluruh proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — mulai dari penyusunan dokumen, pengisian data di SIMBG, hingga pendampingan teknis ke Dinas PUPR Kota Surakarta.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional dan solusi cepat dalam pengurusan izin PBG di Kota Solo bersama tim ahli berpengalaman dari Citra Global Consulting Group.