Dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Solo, baik untuk rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, maupun fasilitas publik, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi dokumen penting yang tidak boleh diabaikan. PBG adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan atau renovasi suatu bangunan telah sesuai dengan standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sebelum aturan PBG diberlakukan, masyarakat mengenal istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sistem perizinan tersebut telah beralih menjadi PBG, yang lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis dan fungsi bangunan.
Di Kota Solo, PBG menjadi alat pengendalian pembangunan agar tetap tertata, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi kota budaya yang modern tanpa mengabaikan nilai historisnya.
Mengapa PBG Penting di Kota Solo?
PBG bukan hanya sekadar formalitas administratif. Di Solo, PBG berperan untuk:
- Menjamin keselamatan konstruksi bangunan agar tidak menimbulkan bahaya bagi penghuni maupun masyarakat sekitar.
- Menjaga keserasian tata kota, terutama di kawasan yang memiliki nilai sejarah atau berada di zona konservasi budaya.
- Mendukung kepastian hukum kepemilikan bangunan, yang kelak akan mempermudah dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun transaksi properti.
- Menjadi syarat utama dalam pengajuan layanan publik lainnya, seperti sambungan listrik, air bersih, dan izin usaha.
Dengan kata lain, memiliki PBG berarti Anda telah memastikan bahwa bangunan berdiri sesuai dengan aturan dan aman secara hukum maupun teknis.
Kapan PBG Diperlukan?
PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai. Baik untuk bangunan baru, renovasi besar, perubahan fungsi bangunan, maupun penambahan struktur bangunan yang dapat memengaruhi stabilitas konstruksi.
Sebagai contoh, ketika Anda ingin mengubah rumah tinggal menjadi ruko atau menambah lantai baru, maka perlu mengajukan revisi atau permohonan baru PBG melalui sistem perizinan berbasis daring yang terhubung dengan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Di Mana PBG Dapat Diajukan di Kota Solo?
Pengajuan PBG di Kota Solo dilakukan secara online melalui situs resmi SIMBG (https://simbg.pu.go.id). Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis atau verifikasi data, bisa juga berkonsultasi langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta.
Beberapa warga maupun pelaku usaha juga memilih untuk menggunakan jasa konsultan PBG profesional di Solo agar prosesnya lebih cepat dan tidak terkendala administrasi teknis seperti gambar rencana arsitektur, struktur, atau perhitungan KDB dan KLB.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
Semua pemilik bangunan atau calon pemilik bangunan yang akan mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan di wilayah Kota Solo wajib memiliki PBG. Kewajiban ini berlaku baik untuk:
- Perorangan yang membangun rumah tinggal.
- Pengembang properti dan kontraktor.
- Badan usaha yang membangun fasilitas komersial.
- Lembaga pendidikan, sosial, maupun keagamaan.
Dengan kata lain, setiap kegiatan pembangunan fisik yang berpotensi mengubah bentuk atau fungsi bangunan harus memiliki dasar hukum berupa PBG yang sah.
Bagaimana Cara Mengurus PBG di Solo?
Secara garis besar, langkah pengurusan PBG di Kota Solo meliputi:
- Membuat akun di SIMBG dan mengisi data bangunan.
- Mengunggah dokumen teknis seperti gambar arsitektur, struktur, dan site plan.
- Menunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh tim teknis daerah.
- Mendapatkan penerbitan dokumen PBG secara digital setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Namun karena proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman teknis, banyak pemohon memilih untuk bekerja sama dengan konsultan PBG yang berpengalaman agar dokumen tidak ditolak atau tertunda.
PBG adalah bentuk tanggung jawab sekaligus jaminan hukum dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Solo. Dengan mengurus PBG sesuai ketentuan, Anda tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berkontribusi menjaga wajah kota agar tetap tertata dan aman.
Butuh Bantuan Mengurus PBG di Kota Solo?
BMG Consulting Group siap membantu Anda dalam penyusunan dokumen, pengurusan hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara cepat, legal, dan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis awal dan pastikan pembangunan Anda di Solo berjalan tanpa hambatan.