Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Solo kini sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem SIMBG. Namun, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan teknis.
Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai format sering menjadi penyebab penolakan atau penundaan proses PBG di Solo. Agar hal ini tidak terjadi, berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan.
1. Dokumen Administratif Pemohon
Tahap pertama dalam pengajuan PBG adalah memastikan data administratif lengkap. Dokumen ini mencakup:
- Identitas pemohon: KTP (perorangan) atau akta pendirian dan NPWP (badan usaha).
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah: Sertifikat tanah, akta jual beli, atau surat sewa lahan.
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa tanah.
- Surat kuasa, bila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga (misalnya konsultan perizinan).
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti legalitas bahwa Anda berhak mengajukan izin pembangunan di lokasi yang dimaksud.
2. Dokumen Rencana Teknis Bangunan (RTB)
Rencana Teknis Bangunan merupakan bagian terpenting dari pengajuan PBG. Dokumen ini harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikat (arsitek atau insinyur).
Isi RTB antara lain:
- Gambar arsitektur (tampak depan, samping, belakang, denah, dan potongan).
- Gambar struktur bangunan (pondasi, kolom, balok, lantai, dan atap).
- Gambar sistem utilitas (listrik, air bersih, pembuangan air limbah, drainase, proteksi kebakaran, dan ventilasi).
- Analisis tata letak bangunan terhadap tapak dan lingkungan sekitar.
Pastikan semua gambar menggunakan skala standar, diberi tanda tangan perencana, dan disertai penjelasan teknis agar mudah diverifikasi oleh Dinas PUPR Kota Surakarta.
Baca Juga: Di Mana Pengajuan PBG di Kota Solo?
3. Dokumen Pendukung Lingkungan dan Tata Ruang
Selain dokumen teknis bangunan, PBG juga mempertimbangkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Solo.
Karena itu, Anda mungkin perlu melampirkan:
- Surat rekomendasi tata ruang dari Dinas terkait,
- Dokumen UKL-UPL atau SPPL jika bangunan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,
- Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk bangunan komersial besar.
Dokumen ini menunjukkan bahwa rencana pembangunan Anda tidak mengganggu fungsi lingkungan dan infrastruktur sekitar.
4. Bukti Pembayaran Retribusi PBG
Setelah berkas diverifikasi dan disetujui secara prinsip, Anda akan diminta melakukan pembayaran retribusi PBG melalui sistem yang terintegrasi dengan SIMBG.
Bukti pembayaran ini menjadi syarat final sebelum penerbitan PBG resmi.
5. Format Digital Dokumen
Karena proses PBG dilakukan secara online, pastikan seluruh dokumen:
- Dipindai (scan) dalam format PDF atau JPG,
- Ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan sistem,
- Diberi nama file dengan jelas agar memudahkan verifikasi.
Kesalahan kecil seperti format file salah atau ukuran terlalu besar bisa membuat sistem menolak unggahan dokumen.
Kesimpulan
Untuk memastikan proses pengajuan PBG di Kota Solo berjalan lancar, siapkan seluruh dokumen administratif, teknis, dan pendukung lingkungan secara lengkap.
Pahami juga bahwa penyusunan dokumen teknis harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat, agar hasilnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Butuh Bantuan Mengurus PBG di Kota Solo?
Tidak perlu repot menyusun dokumen sendiri!
Citra Global Consulting Group, melalui layanan Konsultan Perizinan Solo, siap membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen PBG — mulai dari perencanaan teknis, pengunggahan di SIMBG, hingga koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Surakarta.
Hubungi kami sekarang untuk pendampingan profesional dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara cepat, akurat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kota Solo