Pencantuman NIK dalam e-Faktur
Segala urusan yang terkait perpajakan sering kali sensitif apalagi menyangkut wajib pajak khususnya pengusaha. Setelah tahun 2017 banyak diwarnai kontroversi aturan baru soal pajak, di tahun 2018 kemarin juga muncul perdebatan terkait e-faktur yang hingga kini masih relevan untuk diperbincangkan, ialah tentang aturan baru soal penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam forum perpajakan dunia maya misalnya, ragam komentar muncul soal aturan baru dari Direktur Jenderal Pajak yang dikhawatirkan PKP atau wajib PPN yang mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau denda pada 2018 karena tidak menjalankan tata cara pembuatan e-faktur secara benar.
Selama ini, wajib pajak melekat pada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Sedangkan PKP adalah pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.
Aturan yang menjadi perbincangan itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2017 perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penerbitan faktur pajak ini sangat penting bagi PKP sebagai bukti bahwa dirinya telah melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dengan faktur pajak PKP juga berhak mengkreditkan pajak masukan dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dibeli. Dengan kata lain, beban PPN yang harus dibayar PKP menjadi lebih ringan.
Sekadar ilustrasi, pabrik pakaian sebagai PKP membeli kain dari pabrik tekstil senilai Rp100 miliar. Ditambah PPN 10 persen, maka total pembelian mencapai Rp110 miliar. PPN kemudian dipotong oleh pabrik tekstil dan disetorkan kepada negara. Sementara pabrik pakaian mendapat faktur pajak masukan dari PPN itu.
Selanjutnya, kain yang dibeli pabrik pakaian diolah menjadi pakaian dan menghasilkan penjualan sebesar Rp200 miliar. Ditambah PPN 10 persen, maka total penjualan mencapai Rp220 miliar. Dari total penjualan itu, sebesar Rp20 miliar akan dipotong pabrik pakaian untuk PPN, dan disetorkan ke negara.
Namun, sebelum disetor ke negara, PPN senilai Rp20 miliar itu dapat dikurangi terlebih dahulu dengan pajak masukan sebelumnya, yakni Rp10 miliar. Alhasil, pabrik pakaian hanya perlu menyetor sebanyak Rp10 miliar ke negara. Dari setoran tersebut, pabrik pakaian mendapatkan faktur pajak keluaran. Apabila pabrik pakaian tidak memotong PPN dalam penjualan atau dalam hal ini melakukan ekspor, yang nilai PPN-nya sebesar 0 persen, maka pabrik pakaian bisa mendapatkan restitusi atau mendapatkan penggantian dengan nilai yang sama seperti pajak masukan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan pembuatan dan pelaporan e-faktur mulai diimplementasikan pada 2014. Kala itu, hanya ada beberapa PKP yang ditunjuk otoritas pajak saja yang wajib membuat dan melaporkan e-faktur. Pada 2016, kewajiban PKP untuk membuat e-faktur mulai berlaku secara nasional sampai dengan saat ini.
Untuk membuat e-faktur, tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PKP. Salah satu di antaranya adalah terkait identitas pembeli, yakni PKP harus mencantumkan NPWP pembeli di dalam e-faktur. Hanya saja, implementasi pencantuman NPWP pembeli ternyata belum sesuai dengan ekspektasi otoritas pajak. Masih banyak pengusaha yang membeli BKP atau JKP, tetapi tidak mencantumkan NPWP-nya.
Disinyalir banyak pengusaha orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar (yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali), tetapi mengaku tidak memiliki NPWP. Dengan kondisi tersebut, maka terjadi rasa ketidakadilan di antara wajib pajak, terutama bagi PKP yang telah memiliki NPWP, melaporkan SPT-nya, dan membayar pajak secara patuh.
Selain itu, negara juga dirugikan karena pelaku yang tidak memiliki NPWP maka tidak masuk dalam sistem perpajakan. Bukan tidak mungkin ada banyak potensi perpajakan yang tidak masuk ke kas negara dari para pelaku tersebut.
Dalam rangka mengantisipasi hal itu, otoritas pajak mewajibkan PKP yang akan membuat e-faktur untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli atau lawan transaksinya apabila tidak dapat mencantumkan NPWP. Penjual atau PKP sekarang wajib meminta NPWP atau NIK kepada pembelinya. Kalau tidak, maka e-faktur yang diminta tidak terbit atau tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya kewajiban pencantuman NPWP atau NIK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga berharap jumlah wajib pajak khususnya PKP semakin bertambah. Dari total 60 juta yang seharusnya memiliki NPWP, Direktorat Jenderal Pajak baru mencatat 36 juta yang hanya memiliki NPWP.
Kewajiban atas pencantuman NIK itu tertuang dalam pasal 4a ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-26/PJ/2017. Aturan ini berlaku pada 1 Desember 2017. Namun, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, aturan baru itu diputuskan untuk ditunda sampai saat ini melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-31/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Robert Pakpahan, selaku Direktur Jenderal Pajak baru kala itu.
Sedikitnya ada tiga hal yang dipertimbangkan otoritas pajak untuk menunda kewajiban NIK di dalam e-faktur. Pertama, PKP membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi pembuatan dan pelaporan faktur pajak sesuai PER-26/PJ/2017. Kedua, perlunya penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana yang diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017. Ketiga, perlunya sosialisasi bagi PKP dan masyarakat (pembeli), serta diseminasi internal bagi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017.
Kendati aturan baru itu ditunda, pelaksanaan pencantuman NIK untuk pembuatan e-faktur tampaknya akan sulit diimplementasikan pada masa mendatang. Hal itu dikarenakan pencantuman NPWP atau NIK sangat bergantung dari kesadaran pembeli.
Perlu diketahui, PKP yang tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak. Persoalan itu juga akan semakin parah apabila ada penjual atau PKP yang nakal yang dengan sengaja mengakomodasi keinginan pembeli yang tidak ingin mencantumkan NPWP atau NIK-nya.
Kewajiban pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan UU No. 42/2009 tentang PPN. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan aturan baru itu digugat wajib pajak. Pada pasal 13 ayat 5 UU No. 42/2009 tentang PPN tidak menyebutkan NIK sebagai salah satu keterangan atau informasi yang wajib dicantumkan di faktur pajak. Dengan kata lain, kewajiban NIK tidak sesuai dengan perintah UU PPN. Tidak menutup kemungkinan persoalan ini bisa digugat apabila ada wajib pajak yang merasa dirugikan dari aturan tersebut. Tentunya kita berharap tidak akan terjadi hal demikian karena ini menyangkut kredibilitas otoritas pajak.
Namun di sisi lain, ide otoritas pajak mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak (dalam hal ini e-faktur) sebenarnya cukup baik guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Apalagi selama ini banyak ditemukan kasus orang pribadi yang sebenarnya pengusaha, tetapi tidak mau mengukuhkan diri sebagai PKP.
Source : https://pajak.go.id/
HUBUNGI KAMI:
Hotline : 021- 86909226
HP/ Whatsapp : 0816-9800-163
HP/ Call : 0816-9800-163
Email : bcgconsultingindo@gmail.com
Tue, 29 Oct 2019 @12:54
Tags: konsultan pajak,jasa tp doc,jasa tp doc murah,kantor konsultan pajak bekasi,konsultan pajak terdaftar,tarif konsultan pajak,konsultan hukum pajak,konsultan litigasi pajak,konsultasi pajak internasional,harga jasa tp doc