Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat merujuk pada individu atau entitas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran, pemotongan, atau pengumpulan pajak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku. Kategori subjek pajak ini mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang telah ada.
Wajib Pajak Itu Apa Ya?
Wajib Pajak merujuk kepada individu atau organisasi yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Selain itu, mereka juga mengharuskan untuk melaporkan pajak yang terkait dengan pendapatan, kekayaan, dan properti yang tersedia.
Agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik, Wajib Pajak perlu memiliki NPWP. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang DJP berikan kepada WP.
Lebih lanjut, peraturan mengenai NPWP telah teratur secara terperinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018. Peraturan ini mengatur mengenai prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, terdapat juga peraturan mengenai NPWP yang teratur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini berlaku bagi Wajib Pajak individu, badan, dan instansi pemerintahan.
Baca Juga
Jasa Pembuatan SPT Pribadi
Klasifikasi Wajib Pajak
Secara garis besar, Wajib Pajak dapat terbagi menjadi dua kategori, yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan. Di bawah ini terdapat pembagian dari kedua jenis WP tersebut:
1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Orang Pribadi (Induk)
Kategori ini mencakup WP yang belum menikah dan WP yang merupakan suami yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Kategori ini mencakup WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan mendapat pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
WP yang termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang mendapat TAX secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Kategori ini mencakup WP wanita yang sudah menikah, tetapi tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang membayar pajak secara terpisah karena memilih untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Ini adalah satu kesatuan yang menyatakan subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
Citra Global Consulting
Yuk Wajib Pajak! Dapatkan manfaat dan perlindungan yang layak dengan membayar pajak tepat waktu. Segera lakukan kewajiban Anda sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Mari kita bangun negara yang lebih baik bersama-sama.
2. Kategori Wajib Pajak badan
- Entitas
Entitas WP adalah kelompok individu atau modal yang bergabung, baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi. - Operasi Bersama
Bentuk kerja sama operasi WP Operasi Bersama adalah untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi tersebut. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
WP Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, yang tidak termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Bendahara bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas nama pemerintah serta melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Penyelenggara Kegiatan adalah WP yang tidak termasuk dalam kategori WP badan lainnya, tetapi membayar imbalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Tugas yang harus terlaksanakan oleh Wajib Pajak
Tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak mencakup beberapa hal penting, di antaranya:
- Kewajiban pendaftaran
Sebagai WP, seseorang atau perusahaan harus mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. Hal ini merupakan hak dan kewajiban utama yang harus terpenuhi. - Kewajiban memberikan data
WP diwajibkan untuk memberikan informasi yang terkait dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data yang diberikan harus akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
Sebagai Wajib Pajak, seseorang atau perusahaan harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, WP juga dapat memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atau pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan. - Kewajiban pemeriksaan
Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya dapat menjalani proses pemeriksaan oleh DJP. Dalam hal ini, WP harus hadir saat mendapat panggilan, memberikan izin untuk masuk ke ruangan yang perlu diperiksa, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan WP terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.