Tax Audit memiliki peran yang sangat krusial dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia yang menerapkan sistem self assessment. Melalui tax audit, pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Selain itu, tax audit juga memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak, seperti memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Definisi Tax Audit
Tax Audit adalah kegiatan yang berlaku untuk memeriksa kewajiban perpajakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data perpajakan untuk menilai sejauh mana Wajib Pajak (WP) mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Proses Tax Audit bermulai dengan pemeriksaan Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, dan berakhir dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan yang ada melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
SPHP ini akan terlampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses audit pajak berlangsung.
Baca Juga:
Wajib Pajak
Siapa yang melakukan Tax Audit?
Pelaksanaan Tax Audit yang melakukan adalah auditor pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab DJP dalam memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan. Audit ketaatan ini bertujuan untuk memeriksa apakah Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak yang melaksanakan pemeriksaan ini terkenal sebagai auditor pajak. Tugas mereka adalah untuk memeriksa pelaksanaan kewajiban pajak yang harus terpenuhi oleh Wajib Pajak terkait.
Citra Global Consulting
Perlindungan terbaik untuk bisnis Anda. Hindari risiko tax audit dengan layanan profesional kami. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.
Pemeriksaan Tax Audit secara Online
Dalam rangka terus meningkatkan sistem pelayanan perpajakan, DJP telah mengubah cara pelaksanaan Tax Audit yang sebelumnya melakukan secara manual.
Saat ini, proses tax audit dapat melakukan secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pemerintah melakukan pembaruan sistem ini sebagai upaya untuk menyediakan teknologi yang terintegrasi bagi DJP dalam menjalankan tugasnya.
Mengapa Penting untuk Melakukan Audit Pajak dan Kapan Waktunya Dilakukan?
Audit pajak merupakan kegiatan yang sangat penting dalam pemeriksaan pajak yang berlaku secara rutin guna menilai tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).
Berdasarkan UU KUP yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit atau pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai sejauh mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya, seperti:
- Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), sangat penting untuk memperhatikan waktu penyampaian yang tepat, serta kemungkinan terjadinya SPT yang lebih bayar atau kurang bayar, yang dapat menyebabkan kerugian.
- Jika terjadi kerugian dalam SPT, akan melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi apakah ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.
Pemeriksaan pajak juga dapat berlaku dalam situasi-situasi berikut:
- Apabila terdapat permohonan untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif).
- Jika NPWP diterbitkan secara jabatan.
- Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) ternyatakan secara jabatan.
- Jika pengukuhan PKP dicabut.
- Jika terdapat permohonan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP.
- Jika perlu pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Jika perlu menentukan wajib pajak di daerah terpencil.
- Jika perlu menentukan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain yang terdapat pada poin di atas.
Apa saja dokumen yang perlu dalam proses audit pajak?
Dalam pelaksanaan Tax Audit, terdapat tahapan peninjauan berbagai dokumen perpajakan, dokumen terkait lainnya, serta informasi yang relevan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang sedang terpindai.
Dalam proses Tax Audit, terdapat beberapa dokumen yang harus ada, antara lain:
- Laporan keuangan atau pembukuan, yang mencakup catatan keuangan perusahaan dan transaksi keuangan yang terkait dengan pajak.
- Dokumen pelaporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Laporan audit internal, yang mencakup hasil pemeriksaan internal terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan.
- Dokumen rekening bank, yang mencakup laporan rekening bank perusahaan dan transaksi keuangan yang terkait dengan pajak.
- Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak, seperti kontrak sewa atau kontrak kerja sama yang memiliki implikasi pajak.
- Dokumen aset, yang mencakup dokumen kepemilikan dan nilai aset perusahaan yang relevan dengan perpajakan.
- Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak, seperti surat-surat perjanjian, faktur, atau bukti pembayaran pajak.
Semua dokumen ini akan terverifkasi secara teliti dalam proses Tax Audit untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.