Formulir Pajak merupakan dokumen yang berguna bagi individu atau entitas yang memiliki tanggung jawab pajak untuk secara resmi melaporkan pendapatan yang ada selama satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Formulir SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tanggung jawab untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Pribadi adalah laporan tahunan yang berguna bagi WPOP di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang ada selama tahun pajak. Semua WPP yang memiliki pendapatan yang mendapatkan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap, harus mengisi formulir ini.
Dalam formulir ini, WPOP harus mencatat semua pendapatan dan pengeluaran untuk menghitung jumlah pajak yang harus terbayarkan.
Terdapat tiga jenis formulir SPT Pribadi yang tersedia di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiga dokumen ini memiliki perbedaan berdasarkan jumlah dan sumber pendapatan yang Wajib Pajak Pribadi peroleh selama satu tahun pajak.
Baca Juga:
Tax Audit
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir 1770 adalah dokumen yang sangat penting bagi WPOP untuk mendapatkan penghasilan yang melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen ini berguna bagi WPOP yang memiliki banyak pekerjaan dan bekerja di berbagai perusahaan atau instansi, serta mendapatkan penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri.
Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)
Formulir 1770 S merupakan dokumen yang berguna bagi Wajib Pajak Pribadi dengan pendapatan tahunan di atas Rp60.000.000. Bagi pekerja yang menerima penghasilan dari beberapa tempat kerja, formulir ini dapat berguna untuk melaporkan pajak mereka.
Citra Global Consulting
Isi formulir pajak Anda dengan mudah dan cepat! Dapatkan bantuan profesional untuk mengisi dokumen pajak Anda agar Anda tidak perlu pusing lagi. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)
Bagi Wajib Pajak yang memiliki pendapatan di bawah Rp60.000.000 per tahun, ada Formulir SPT Tahunan 1770 SS yang dapat digunakan. Formulir ini khusus untuk karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama minimal satu tahun. Selain itu, dokumen ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pendapatan dari sumber lain selain usaha atau pekerjaan bebas.
Dengan memahami format dan jenis dokumen SPT Pribadi yang berbeda, Wajib Pajak dapat mengenali perbedaannya dan memilih formulir yang tepat untuk melaporkan pajak tahunan. Contoh dokumen ini dapat menjadi panduan bagi Wajib Pajak agar terhindar dari kesalahan dalam mengisi, membayar, dan melaporkan pajak tahunan.