SKPPKP merupakan kependekan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. SKPPKP berfungsi untuk menyatakan jumlah pembayaran awal pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak yang taat dan melaporkan jumlah kredit pajak yang melebihi jumlah pajak yang harus terbayarkan.
Arti dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
SKPPKP adalah surat keputusan yang secara resmi menetapkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Dalam hal ini, Wajib Pajak telah membayar pajak yang sebenarnya tidak perlu terbayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, dan jumlahnya melebihi pajak yang tercatat dalam SPT Masa PPN.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak (SKPPKP) jika telah memenuhi semua persyaratan yang tersedia. Persyaratan tersebut mencakup beberapa hal berikut ini:
- Pastikan surat pemberitahuan dan lampirannya telah terisi dengan lengkap dan tidak ada yang terlewat.
- Mohon pastikan penulisan dan perhitungan pajak yang telah benar dan akurat.
- Harap perhatikan bahwa kredit pajak atau pajak masukan yang terajukan harus sesuai dengan sistem aplikasi DJP yang berlaku.
- Kami mengingatkan agar pembayaran pajak yang Wajib Pajak lakukan harus tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang harus terbayar.
Perpanjangan Jangka Waktu SKPPKP
Setelah menerima permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP, DJP Pajak akan melakukan penelitian dalam waktu maksimal tiga bulan sejak menerima permohonan lengkap untuk pajak penghasilan dan satu bulan sejak menerima permohonan lengkap untuk PPN. Jika melewati batas waktu tersebut dan DJP tidak mengeluarkan keputusan, maka permohonan pengembalian akan tersetujui. DJP akan mengeluarkan SKPPKP dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.
Citra Global Consulting
Manfaatkan kesempatan Anda untuk memperoleh Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan proses yang mudah dan cepat. Dapatkan pengembalian pajak Anda lebih awal untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Anda. Hubungi kami sekarang untuk bantuan dalam proses SKPPKP Anda dan nikmati keuntungan segera!
Ada beberapa prosedur yang harus ada dalam penerbitan SKPPKP
Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, menjelaskan mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
- Dalam penelitian ini, kami akan mengevaluasi apakah wajib pajak harus mematuhi pengajuan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan rilis Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Terdapat dua hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan:
- Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Namun, jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan tersebut, SPT Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur khusus yang berlaku.
- Setelah melakukan penelitian dan pengeditan, SPT Tahunan Lebih Bayar yang terlaporkan oleh wajib pajak yang patuh telah terpantau dengan teliti dan tercatat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
- Buatlah nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang telah diedit dan tercatat oleh wajib pajak yang patuh. Jika SPT Lebih Bayar belum tercatat, nota penghitungan SKPPKP harus terbuat berdasarkan penelitian dengan syarat SPT Lebih Bayar harus segera tercatat setelah komputer merekam.
- Permohonan SKPPKP harus segera diproses setelah semua dokumen yang diperlukan tersedia.
- Untuk mengurus SKPPKP, langkah-langkah yang harus Anda lakukan sama seperti proses Surat Keputusan Pengesahan Pengusaha Kena Pajak Luar Biasa (SKPLB).
- Lakukan verifikasi terhadap kredit pajak yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPTLB) dengan persyaratan sebagai berikut:
- Tidak ada penundaan dalam proses konfirmasi penerbitan SKPPKP.
- Jika ada ketidaksesuaian data setelah SKPPKP rilis, KPP harus segera periksa wajib pajak.
SKPPKP dan SKPKPP
Setelah kita membahas tentang Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebelumnya, sekarang kita akan memperkenalkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Meskipun terlihat serupa pada awalnya, tapi jangan salah karena SKPPKP ini berbeda dengan SKPKPP.
SKPKPP berguna untuk mengembalikan jumlah pajak yang sudah terbayarkan melebihi jumlah yang seharusnya atau sebagai penggantian atas utang pajak. Berdasarkan SKPPKP, SKPKPP rilis dengan prosedur sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Seksi Tindakan Upaya Penagihan (TUP) telah mengeluarkan 5 lembar SKPPKP.
- Seksi Penerimaan dan Keberatan, juga berdasarkan SKPPKP, melakukan verifikasi terhadap jumlah utang pajak dan menghitungnya dengan melakukan pemindahbukuan.
- Jika jumlah utang pajak lebih kecil daripada jumlah yang akan kembali sesuai dengan SKPPKP, maka kelebihannya akan tersumbangkan kepada kas negara dan tidak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPKPP) atau Surat Pemberitahuan Masa Kini Pajak (SPMKP).
- Namun, jika jumlah utang pajak lebih kecil daripada jumlah yang akan Wajib Pajak dapatkan sebagai pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP, maka SKPKPP akan rilis sebagai dasar penerbitan SPMKP.