Latest Post

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan PMK Terbaru: Rincian Pelaksanaan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Pengusaha yang terkena pajak (PKP) merujuk pada individu atau perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP ini telah secara sah terdaftar dan diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PKP Itu Apa Ya?

Sesuai dengan Pasal 1 UU PPN, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang tunduk pada kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha Kena Pajak ini tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kecil, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pembatasan ini telah teratur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya agar dapat terkenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha kecil yang batasannya telah Menteri Keuangan tetapkan.

Pengusaha perorangan wajib untuk melaporkan usahanya di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha berlaku. Di sisi lain, pengusaha badan mengharuskan untuk melaporkan usahanya di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha berlaku.

Karena itu, pengusaha individu atau perusahaan yang memiliki tempat usaha di beberapa kantor DJP harus melaporkan usahanya agar terkenal sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor DJP yang wilayah kerjanya mencakup tempat usaha yang berlaku.

Citra Global Consulting

Perhatian kepada para pengusaha yang ingin mengoptimalkan potensi bisnis mereka! Kami siap membantu Anda menavigasi kompleksitas perpajakan. Dapatkan solusi terbaik untuk pengelolaan pajak penghasilan yang efektif dan legal. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi ahli secara gratis dan tingkatkan pertumbuhan bisnis Anda tanpa khawatir tentang pajak!

Siapa Yang Menganggap Sebagai Pengusaha Kecil?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014, terdapat definisi Pengusaha Kecil sebagai pengusaha yang dalam satu tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pemilik usaha kecil mendapatkan izin untuk memilih menjadi PKP.

Namun, jika pada akhir bulan berikutnya jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka pemilik usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya sebagai PKP. Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP harus mematuhi kewajiban untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berlaku.

Permohonan Untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak

1. Dokumen Yang Harus Ada Meliputi:

A. Syarat-syarat untuk Pengusaha perorangan:

  • Dokumen identitas Pengusaha, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
  • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di setiap lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

B. Syarat-syarat untuk Pengusaha berbentuk Badan:

  • Dokumen pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya.
  • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha di setiap lokasi kegiatan usaha.
  • Dokumen identitas seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

C. Syarat-syarat untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai lokasi kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain dokumen yang tercakup dalam huruf a atau huruf b, Pengusaha juga harus melampirkan:

  • Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha.
  • Dokumen yang menunjukkan adanya izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

2. Di bawah ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan Pemohonan PKP:

A. Bagi Pengusaha individu:

  • Sudah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan juga menunda pembayaran pajak.

B. Bagi Pengusaha yang berbentuk Badan:

  • Sudah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali jika telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
  • Ketentuan yang ada pada poin 1 dan poin 2 juga berlaku untuk semua pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *