Seperti yang kita ketahui, pada awalnya pajak penghasilan hanya berlaku untuk perusahaan perkebunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun pada saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang harus terbayarkan atas penghasilan yang Wajib Pajak dapatkan, baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain-lain.
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak adalah suatu hal yang sudah umum bagi masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan kewajiban yang harus setiap warga negara lakukan demi kepentingan umum dan bersifat wajib. Meskipun manfaatnya tidak langsung terasa, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa jenis pajak yang harus kita bayar, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai PPh atau pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis PPh yang harus Wajib Pajak patuhi, antara lain PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Awalnya, pajak penghasilan hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang banyak beroperasi di Indonesia. Pajak ini juga terkenal dengan sebutan pajak perseroan (PPs).
Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan pada keuntungan perusahaan dan telah berlaku sejak tahun 1925. Selanjutnya, pajak penghasilan juga berdampak pada individu atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Pada tahun 1932, memberlakukan undang-undang pajak pendapatan yang berlaku bagi warga Indonesia maupun warga asing yang memiliki pendapatan di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1935, memberlakukan undang-undang pajak upah yang mewajibkan.
Citra Global Consulting
Kurangi beban pajak Anda dan tingkatkan pertumbuhan keuangan! Dapatkan bimbingan dari para ahli mengenai strategi terbaik dalam mengelola pajak penghasilan Anda agar penghasilan Anda dapat dioptimalkan. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan mulailah mengatur pajak Anda dengan cerdas!
Dasar Pengenaan Pajak
Dalam perhitungan pajak, pendapatan yang wajib pajak terima sebagai tanda penerima penghasilan disebut sebagai dasar perhitungan pajak atau DPP. PPh pasal 21 dan DPP merupakan pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan yang terbayarkan kepada individu terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tarif PPh pasal 21 akan terpotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang terbulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang ada, maka akan mendapat tarif yang lebih tinggi.
Dalam Pasal 17 Undang-undang PPh, terdapat ketentuan mengenai biaya pajak yang berlaku sebagai berikut:
- Jika penghasilan tahunan tidak melebihi Rp 50.000.000, maka tarif pajak yang wajib pajak dapatkan adalah sebesar 5%.
- Jika penghasilan tahunan berada di antara Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000, maka tarif pajak yang wajib pajak dapatkan adalah sebesar 15%.
- Jika penghasilan tahunan berada di antara Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000, maka tarif pajak yang wajib pajak dapatkan adalah sebesar 25%.
- Jika penghasilan tahunan melebihi Rp 500.000.000, maka tarif pajak yang wajib pajak dapatkan adalah sebesar 30%.
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, akan wajib pajak dapatkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Saat ini, tidak hanya memungkinkan bagi individu untuk membayar pajak dengan cara menyetor langsung, tetapi juga melalui sistem online. Pembayaran pajak secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak karena tidak perlu mengantri dan menunggu lama.
Dengan adanya kemudahan ini, mengharapkan semua anggota masyarakat dapat mematuhi kewajiban membayar pajak karena pajak merupakan hak dan tanggung jawab bagi warga negara Indonesia. Ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu dan patuh, hal ini akan memberikan dampak positif pada penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan tersedia sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembayaran pajak.