Konsultan Pajak menyediakan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dalam proses pemeriksaan pajak. Layanan ini mencakup penanganan dan pemenuhan panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam proses audit pajak, konsultan pajak akan memberikan bantuan dan dukungan kepada klien serta bertindak sebagai perwakilan yang mewakili seluruh kepentingan klien. Setelah mendapatkan kuasa, konsultan pajak berhak mewakili Wajib Pajak dalam memberikan jawaban dan bukti-bukti selama pemeriksaan pajak. Selanjutnya, konsultan pajak juga dapat mewakili Wajib Pajak dalam memberikan jawaban dan bukti-bukti selama pemeriksaan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan pajak melalui Kantor Pajak dengan tujuan utama bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap hukum dan kewajibannya. DJP menggunakan kriteria-kriteria khusus untuk menentukan perusahaan yang akan diperiksa melalui Kantor Pajak.
Ketika melakukan pemeriksaan, ketersediaan laporan keuangan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, perusahaan harus menyajikan laporan keuangan yang komprehensif, termasuk data transaksi, jurnal, buku besar, neraca, dan laporan laba/rugi sesuai dengan siklus akuntansi. Dengan demikian, perusahaan dapat menjelaskan dengan jelas setiap alur akun dalam laporan keuangan yang tersajikan selama pemeriksaan berlangsung.
Pentingnya Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Banyak Wajib Pajak yang belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan dan akuntansi dengan benar. Oleh karena itu, laporan pajak yang Wajib Pajak lakukan menjadi tidak akurat. Fiscus sangat tertarik dengan kesalahan ini dan akan meminta keterangan serta melakukan proses tax audit. Tindakan ini akan meningkatkan beban pajak Wajib Pajak dengan adanya sanksi perpajakan, denda, dan tarif pajak yang lebih tinggi. Untuk mencegah hal ini, Wajib Pajak perlu mempertimbangkan untuk menggunakan Jasa Konsultan Pajak.
Dengan bantuan Konsultan Pajak, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan memenuhi kewajiban pajak dengan baik. Jika Wajib Pajak memilih Camden sebagai penyedia Jasa Konsultan Pajak, kami akan memberikan dukungan penuh dalam menghadapi proses tax audit yang Fungsional Pemeriksa lakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Selama pemeriksaan pajak dan pengajuan restitusi yang pasti Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa, Citra Global Consulting Konsultan Pajak akan memberikan bantuan.
Dalam tugas asistensi ini, kami akan melaksanakan peninjauan pajak, memberikan bantuan dalam menyusun dokumen permintaan pemeriksaan pajak, menjawab pertanyaan dari pemeriksa, berdiskusi mengenai hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak, dan pada akhirnya memperoleh Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan keinginan Wajib Pajak.
Tujuan dari Layanan Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Dalam melakukan pemeriksaan pajak, petugas memiliki beberapa tujuan terhadap Wajib Pajak, di antaranya:
A. Tujuan dari pengujian tingkat kepatuhan pajak pada WP Orang Pribadi atau WP Badan adalah untuk memberikan kepastian dan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang telah terlaporkan oleh WP.
Pengujian dan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa WP memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015, terutama pada Pasal 4.
B. Implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan memiliki tujuan lain yang ingin tercapai, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 70. Beberapa contoh tujuan tersebut meliputi:
- Memberikan Dukungan dalam Persiapan Data.
- Menyediakan Bantuan dalam Proses Analisis Data.
- Mendampingi Anda saat Terjadi Pemeriksaan.
- Meningkatkan Efisiensi Penggunaan Waktu.
- Memberikan Bantuan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak.
Citra Global Consulting
Siap hadapi pemeriksaan pajak dengan tenang! Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh dalam pemeriksaan pajak Anda. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang tepat dan penyelesaian yang efisien!
Contoh Pemeriksaan Pajak yang Berbeda
Demi memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.
A. Pemeriksaan Lapangan
Dalam rangka melakukan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan akan berlaku di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kerja Wajib Pajak (WP), serta tempat lain yang cukup penting. Dalam menjalankannya, WP mengharuskan mematuhi ketentuan berikut ini:
1. Mohon tunjukkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen terkait lainnya yang terkait dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus terbayarkan.
2. Berikan izin untuk mengakses data yang terkelola secara elektronik.
3. Berikan izin kepada pemeriksa untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap ruangan, barang yang dapat bergerak maupun tidak bergerak yang berguna untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan, dokumen lainnya, uang, atau barang yang memberikan petunjuk mengenai penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus terbayarkan.
4. Berikan dukungan untuk memudahkan proses pemeriksaan, seperti:
- Kami siap menyediakan tenaga dan peralatan yang diperlukan dengan biaya WP. Jika dalam mengakses data yang terkelola secara elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus, kami akan memastikan bahwa semua kebutuhan tersebut terpenuhi dengan baik.
- Kami memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan pemeriksaan barang bergerak dan tidak bergerak guna memastikan kelancaran pemeriksaan. Kami akan mendukung segala upaya yang Pemeriksa Pajak lakukan untuk melakukan pemeriksaan dengan cermat.
- Kami menyediakan ruangan khusus yang dapat berguna sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. Ruangan ini akan memungkinkan Pemeriksa Pajak untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5. Mengirimkan respon tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
6. Memberikan penjelasan yang terperinci baik secara lisan maupun tulisan.
B. Pemeriksaan Kantor
Lokasi pemeriksaan kantor adalah di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
Ketika pemeriksaan kantor dilakukan, Wajib Pajak harus mematuhi beberapa hal berikut ini:
- Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, untuk memenuhi persyaratan pembukuan, memerlukan buku atau dokumen yang dapat berguna sebagai referensi, termasuk data elektronik yang terkait dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek pajak yang harus terlaporkan.
- Kami siap memberikan bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan memberikan tanggapan secara tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Selain itu, kami juga menyediakan kertas kerja pemeriksaan yang telah disusun oleh Akuntan Publik.
- Untuk memenuhi kebutuhan Anda, kami siap memberikan penjelasan yang akurat baik secara lisan maupun tertulis.
Jika Anda sudah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan membutuhkan bantuan dalam Pendampingan Pemeriksaan Pajak, silakan gunakan daftar perusahaan di atas untuk menghubungi Citra Global Consulting Konsultan Pajak. Kami dengan senang hati memberikan layanan konsultasi terbaik untuk Anda. Citra Global Consulting akan segera merespon pertanyaan Anda dengan cepat. Terima kasih.
@citraglobalconsul Yang nutuh Pendampingan untuk Pemeriksaan..Kami Siap Membantu.. #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak #jasapendampingan
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting