Kami adalah perusahaan yang menawarkan layanan Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan yang Wajib Tersimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010.
Layanan penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing, termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini, bertujuan untuk membantu klien dalam menghadapi isu Transfer Pricing. Kami memberikan saran mengenai dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi dengan pihak terkait dan skenario transfer pricing.
Definisi Transfer Pricing Document
TP Doc adalah kebijakan yang sangat krusial dalam perusahaan untuk menetapkan harga transfer transaksi, termasuk barang, jasa, dan aset finansial atau non-fisik.
Citra Global Consulting
Kami adalah mitra terpercaya Anda dalam mengelola Transfer Pricing! Dapatkan solusi terbaik untuk dokumen Transfer Pricing yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami sekarang untuk layanan yang terpercaya dan profesional dalam hal Transfer Pricing!
Berbagai Macam Dokumen Transfer Pricing
1. Master File adalah dokumen induk yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Nilai transaksi barang berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 50.000.000.000.
- Jumlah transaksi barang afiliasi pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 20.000.000.000.
- Jumlah transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang tidak berwujud pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 5.000.000.000.
- Pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif yang berlaku dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. File Lokal; dengan persyaratan:
- Jumlah transaksi barang fisik pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 50.000.000.000.
- Jumlah transaksi barang afiliasi pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 20.000.000.000.
- Jumlah transaksi afiliasi jasa, bunga, dan barang non-fisik pada tahun pajak sebelumnya melebihi Rp 5.000.000.000.
- Pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif yang ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. CbCR (Laporan Negara demi Negara) terbagi menjadi:
A. Mekanisme utama pengarsipan dengan persyaratan primer terdiri dari langkah-langkah berikut:
- Merupakan perusahaan terkemuka dalam konglomerat bisnis di Indonesia
- Pendapatan konsolidasi total pada tahun pajak 2016 mencapai lebih dari Rp. 11.000.000.000.000.
B. Berikut adalah persyaratan untuk Mekanisme Pengarsipan Sekunder:
- Bagian dari grup usaha yang berpusat di luar Indonesia, Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia harus melaporkan CbCR jika negara asal entitas induk tidak mengharuskan pelaporan CbCR.
- Jika negara asal entitas induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia, Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia harus melaporkan CbCR.
- Jika sulit untuk mendapatkan laporan CbC dari negara asal entitas induk yang memiliki perjanjian pertukaran CbC dengan Indonesia, Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia tetap harus melaporkan CbCR.
Syarat dan ketentuan untuk meminta Pembuatan Dokumen Transfer Pricing kepada Konsultan.
- Klien menyediakan basis data untuk keperluan penyusunan Master.
- Klien menyediakan basis data untuk keperluan penyusunan File Lokal.
- Klien menyediakan basis data untuk keperluan penyusunan CbCR.
Tujuan dari Layanan Penyusunan Dokumen TP – Konsultan Dokumentasi Transfer Pricing adalah untuk membantu klien dalam menghadapi masalah Transfer Pricing. Kami memberikan saran mengenai dokumen dan strategi yang berguna untuk mencegah kerugian dari transaksi dengan pihak terkait dan skenario transfer pricing.
@citraglobalconsul Mekanisme Aidit Transfer Pricing.. #fyp #pajak #konsultanpajak #konsultankeuangan #audit #laporanpajak #laporankeuangan #tpdoc #pemeriksaanpajak #keberatanpajak
♬ suara asli – Citra Global Consulting – Citra Global Consulting