Insentif Pajak Rp 123 T dari Jokowi Disebar untuk Dunia Usaha
Salah satu upaya pemerintah dalam menjaga sisi supply (penawaran) agar kegiatan dunia usaha tidak terhenti akibat COVID-19 adalah insentif pajak. Insentif ini bertujuan untuk mengurangi PHK akibat pembatasan sosial menghindari penularan COVID-19.
Total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. Anggaran tersebut mencakup insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP sebesar Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp26 triliun.
Contoh sektor-sektor yang terkoreksi dalam akibat pembatasan sosial COVID-19 pada kuartal 1 (Q1) tahun 2020 adalah manufaktur 2,1%, perdagangan 1,6% dan transportasi 1,3%.
Data Kemenkeu seperti dikutip, Selasa (9/6/2020) menjelaskan bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan Kawasan Berikat adalah pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Ini berlaku untuk 440 Kelompok Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020, PPh 21 diberikan untuk 1.062 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Total PPh 21 DTP adalah sebesar Rp25,66 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi COVID-19
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 102 KLU manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020 terdapat 431 KLU baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Total PPh 22 Impor yang dibebaskan sebesar Rp14,75 triliun.
Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 102 KLU manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020 terdapat 846 KLU baik WP KITE maupun WP Kawasan Berikat. Total anggaran diskon angsuran PPh Pasal 25 30% adalah Rp14,4 triliun.
Keempat, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 102 KLU manufaktur dan WP KITE. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020 berlaku untuk 431 KLU baik WP KITE maupun Kawasan Berikat. Total anggaran pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp5,8 triliun.
Baca Juga: Ajak Sudah Dipotong Perusahaan, Kenapa Harus Tetap Lapor SPT?
“Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% atau dikurangi 3% dengan total nilai insentif Rp20 triliun sesuai UU No.2/2020.”
Sumber: CNBC News
Fri, 12 Jun 2020 @10:15
Tags: insentif pajak, dunia usaha, perpajakan, konsultan pajak, pemerintah